ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “MEDAL GALIH”
RW 12 DUSUN LEBAK LIPUNG DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS
KABUPATEN CIAMIS – JAWA BARAT
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Medal Galih sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi RW 12 Dusun Lebak Lipung menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Medal Galih”
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Medal Galih didirikan pada tanggal di RW 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Jalan Wiradikusuma No.20 Rw 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kab. Ciamis dan berkedudukan di tingkat RW
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Medal Galih berlandaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Medal Galih bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat RW 12 Dusun Lebak Lipung
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di RW 12 Dusun Lebak Lipung yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat RW
4. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Medal Galih adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan RW 12 Dusun Lebak Lipung serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat RW 12 Dusun Lebak Lipung
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
Anggota Karang Taruna Medal Galih terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Lebak Lipung Dari Rt 01 Sampai Rt 02, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-Seksi
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Medal Galih ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Medal Galih
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggota Dasar Karang Taruna Medal Galih ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : di Cigadung
Pada Tanggal : 21 September 2012
Waktu/Pukul : 20.00 WIB
Ketua
Heri Siswanto Sekretaris
Galih
Mengetahui,
Ketua Karang Taruna
Deni Daryana Ketua RW 12
Dadan
Menyetujui,
Kepala Dusun Lebak Lipung
Iwa R
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “MEDAL GALIH”
RW 12 DUSUN LEBAK LIPUNG DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS
KABUPATEN CIAMIS – JAWA BARAT
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Medal Galih disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Medal Galih disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan RW 12 Dusun Lebak Lipung Dari Rt 01 Sampai Rt 02, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Hak Anggota
• Mempunyai hak berbicara
• Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Medal Galih
2. Kewajiban Anggota
• Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain
• Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Medal Galih atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Medal Galih tetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Medal Galih, terlampir
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Medal Galih antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Bulanan
4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Medal Galih
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Medal Galih ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung
Ditetapkan di : Cigadung
Pada Tanggal : 21 September 2012
Waktu/Pukul : 20.00 WIB
Ketua
Heri Siswanto Sekretaris
Galih
Mengetahui
Ketua Karang Taruna
Deni Daryana Ketua RW 12
Dadan
Menyetujui,
Kepala Dusun Lebak Lipung
Iwa R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar