Sabtu, 06 Oktober 2012

AD/ART KARANG TARUNA MEDAL GALIH

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA “MEDAL GALIH” RW 12 DUSUN LEBAK LIPUNG DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS – JAWA BARAT Bismillahirrohmannirrohim Mukkadimah Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Medal Galih sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi RW 12 Dusun Lebak Lipung menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut
: BAB I NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Karang Taruna “Medal Galih” Pasal 2 Waktu Karang Taruna Medal Galih didirikan pada tanggal di RW 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis untuk waktu yang tidak terbatas Pasal 3 Tempat Kedudukan Karang Taruna bertempat di Jalan Wiradikusuma No.20 Rw 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kab. Ciamis dan berkedudukan di tingkat RW BAB II AZAS dan SIFAT Pasal 4 Azas Karang Taruna Medal Galih berlandaskan Pancasila Pasal 5 Sifat Karang Taruna Medal Galih bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat RW 12 Dusun Lebak Lipung Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di RW 12 Dusun Lebak Lipung yang bersifat Intern / Extern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat RW 4. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan BAB IV STATUS Pasal 8 Status Karang Taruna Medal Galih adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan RW 12 Dusun Lebak Lipung serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat RW 12 Dusun Lebak Lipung BAB V KEANGGOTAAN Pasal Anggota Karang Taruna Medal Galih terdiri dari : Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Lebak Lipung Dari Rt 01 Sampai Rt 02, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Kelengkapan Organisasi Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung terdiri atas : 1. Ketua 2. Wakil 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Seksi-Seksi Pasal 11 Kekuasaan Tertinggi Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Pasal 12 Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 13 Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung BAB VIII PENDANAAN Pasal 14 Pendanaan Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 15 1. Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota 2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Medal Galih ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Medal Galih BAB XI PENUTUP Pasal 17 Anggota Dasar Karang Taruna Medal Galih ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir. Ditetapkan : di Cigadung Pada Tanggal : 21 September 2012 Waktu/Pukul : 20.00 WIB Ketua Heri Siswanto Sekretaris Galih Mengetahui, Ketua Karang Taruna Deni Daryana Ketua RW 12 Dadan Menyetujui, Kepala Dusun Lebak Lipung Iwa R   ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA “MEDAL GALIH” RW 12 DUSUN LEBAK LIPUNG DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS – JAWA BARAT BAB 1 LAMBANG DAN BENDERA Pasal 1 Lambang Lambang Karang Taruna Medal Galih disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku Pasal 2 Bendera Bendera Karang Taruna Medal Galih disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan RW 12 Dusun Lebak Lipung Dari Rt 01 Sampai Rt 02, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi Pasal 4 Hak dan Kewajiban 1. Hak Anggota • Mempunyai hak berbicara • Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Medal Galih 2. Kewajiban Anggota • Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain • Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota Pasal 5 Sanksi Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila : 1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Medal Galih atau peraturan-peraturan lainnya 2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Pasal 6 Tata Cara Pemberian Sanksi Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut : 1. Surat Peringatan 1 (SP 1) 2. Surat Penringtan 2 (SP 2) 3. Diberhentikan dari keorganisasian BAB III STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 7 Struktur Organisasi Struktur organisasi Karang Taruna Medal Galih tetapkan dalam Musyawarah Anggota Pasal 8 Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang Susunan pengurus Karang Taruna Medal Galih, terlampir BAB IV PENDANAAN Pasal 9 Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 10 Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Medal Galih antara lain : 1. Musyawarah Anggota 2. Musyawarah Pimpinan 3. Musyawarah Bulanan 4. Musyawarah Evaluasi kegiatan BAB VI QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 11 1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Medal Galih 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 12 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Medal Galih ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung BAB IX PENUTUP Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Ditetapkan di : Cigadung Pada Tanggal : 21 September 2012 Waktu/Pukul : 20.00 WIB Ketua Heri Siswanto Sekretaris Galih Mengetahui Ketua Karang Taruna Deni Daryana Ketua RW 12 Dadan Menyetujui, Kepala Dusun Lebak Lipung Iwa R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar