Sabtu, 06 Oktober 2012

AD/ART KARANG TARUNA MEDAL GALIH

ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA “MEDAL GALIH” RW 12 DUSUN LEBAK LIPUNG DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS – JAWA BARAT Bismillahirrohmannirrohim Mukkadimah Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Medal Galih RW 12 Dusun Lebak Lipung Desa Imbanagara Kabupaten Ciamis sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Medal Galih sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi RW 12 Dusun Lebak Lipung menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut

Contact Person


 Deni Daryana    (  085282313809 )
 Andarwis          (  081223826464 )
 Eli Rianti           (  081320695349 )
 Heri Siswanto   (  087826644447 )

 Blog                 ( http://medalgalih.blogspot.com )
 Facebook         ( http://www.facebook.com/karangtaruna.medalgalih )
 E-mail              ( medalgalih@gmail.com )

Program Karang Taruna


I.                   Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A.    Bidang Pendidikan
1.      Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.      Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.      Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.     Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7.      Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum

SEKILAS TENTANG KARANG TARUNA


Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.

KEPENGURUSAN KARANG TARUNA MEDAL GALIH PERIODE 2012-2015

1. Ketua: Deni Daryana
2. Wakil Ketua: Chandra
3. Sekretaris: Andarwis
4. Wakil Sekretaris: Anis
5. Bendahara: Eli Rianti
6. Wakil Bendahara: Widi
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Lilis
8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial: Kiki
9. Bidang Kelompok Usaha Bersama: Evi
10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental: Fahmi
11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya: Galih
12. Bidang Lingkungan Hidup: Uun
13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan: Daniel dan Ayu