Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai
dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak
pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan
rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif
serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah
pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat
sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang
kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan,
yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan
sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan
kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan
masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun
masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam
AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45
tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian,
ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada
di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga,
pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi
Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
- Melatih
berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
- Mengadakan
kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu
pagi.
- Menggalakkan
penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
- Mengadakan
jadwal pengajian dan olahraga bersama
- Mengadakan
lomba hal hal positif
- Mengadakan
sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
- Mendirikan
perpustakaan sederhana
- Setiap
tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita
mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa
sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang
lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan
kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam
memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah
yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan
untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat
individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat
akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak
kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti
pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi
Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di
Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap
masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi
berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman
Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang
perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
- Visi dan
Misi
- Landasan Hukum
- Keanggotaan Karang Taruna
- Struktur
Organisasi
- Identitas
Karang Taruna
- Tujuan, dan
Fungsi Karang Taruna
- Tugas Pokok
Landasan hukum Karang taruna
- Undang-undang
no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan
Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permensos
RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27
Juli 2005.
- Permendagri
RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5
Februari 2007.
Keanggotaan Karang Taruna
- Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi
muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia
11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
- Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus
yaitu:
- Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat
membaca dan menulis.
- Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai
warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi,
informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna
dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk
dari Forum tersebut adalah :
- Temu Karya.
- Rapat
Kerja.
- Rapat
Pimpinan.
- Rapat
Pengurus Pleno.
- Rapat
Konsultasi.
- Rapat
Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang,
bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor
65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan
dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya
dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Struktur
organisasi Karang Taruna
Adapun struktur organisasi tersebut sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil
Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil
Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil
Bendahara;
- Bidang
Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang
Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang
Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang
Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang
Lingkungan Hidup;
- Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus
Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya
dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir
masa baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus
harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan
pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan
tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan
dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun
keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian
dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan
Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita
dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya
efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang
dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan
segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
- pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator
keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan
tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara
bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi
internal dan menejemen konflik yang representive.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap
aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik
RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang
berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung
kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan
akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap
aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau
otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan
keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam
pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada Bendahara.
- Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap
aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran
dan pemasukan keuangan secara rutin.
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG
TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda
dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG
TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk
seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara
berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG
TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan
sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS
KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan
Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan
Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui
aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer
maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan
remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG
TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui
aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun
rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan
Seni Secara Berkala.
TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah
ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara
dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara
temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka
memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga
mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani
kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang,
bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar,
dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan
bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
- Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai
Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
- Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis
produktif, dan kegiatan lainnya
yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja
melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual
maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan
Pancasila.
- Tujuh helai
Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara
keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur.
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil
dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
- Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi
dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
- Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan
praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan
sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
- Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah
kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna
melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan
usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal
untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah,
terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan
fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok
Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas
pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen
terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas
dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus
Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan
potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
- Perencanaan
program;
- Sosialisasi
program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan
program;
- Pemantauan
dan evaluasi;
- Pencatatan
dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan
tersebut ditempuh melalui :
- Pembicaraan
dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya
dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan
kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung
dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi
tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan
sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan
instansi sosial sebagai pembina fungsional.
terimakasih agan agan :))
BalasHapus